Aturan Soal Tembakau Dinilai Perlu Dipisahkan dari RPP Kesehatan - News
Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Praktisi sekaligus Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, mengatakan UU Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan tidak mengamanatkan adanya larangan terhadap produk tembakau, baik itu larangan produksi, iklan, promosi, maupun penjualan.
”Faktanya, di RPP Kesehatan ini banyak larangan (bagi produk tembakau). Sebaliknya, pasal tentang pengendalian, edukasi, dan sosialisasi itu tidak ada. Hanya larangan saja. Memangnya rokok ini ilegal?” kata Willem melalui keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Padahal, menurut Willem, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rokok juga diakui oleh negara sebagai sumber pendapatan resmi negara yang nilainya besar khususnya melalui cukai rokok dan pajak.
“Isi pasal-pasal (produk tembakau) di RPP Kesehatan banyak yang isinya melarang. Hal ini mengesankan rokok seolah produk ilegal. Sementara, rokok ilegal sendiri sudah makin marak di masyarakat,” ucap Willem.
Baca juga: Tiga Tim Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Komitmen Lindungi dan Perhatikan Nasib Petani Tembakau
Willem menyarankan pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan kembali kepada peraturan tersendiri secara terpisah.
“Dipisahkan, jangan digabung. Jadi bahas terpisah saja sebab ekosistemnya berbeda dengan bab-bab (di pasal) yang lain (dalam RPP Kesehatan,” ujar Willem.
Semestinya, Willem menegaskan bahwa bunyi bab dari pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan seharusnya didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat edukasi dan sosialisasi.
Sebab, dengan begitu, maka pemerintah bisa mengoptimalkan perannya dalam pengendalian produk tembakau.
Sebaliknya, Willem menilai pasal-pasal larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan justru dinilai akan menciptakan dampak yang luas, terutama di bidang sosial dan ekonomi.
Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Berharap RPP Kesehatan Dikaji Ulang
Hal ini mulai dari pelemahan industri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan produktivitas petani tembakau dan cengkih.
Hingga imbas terhadap industri yang secara tidak langsung berhubungan dengan tembakau, seperti industri kreatif, media, periklanan, dan sebagainya. (*)
Terkini Lainnya
Padahal, menurut Willem, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku