Mencari 'Kambing Hitam' di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ - News
News, JAKARTA - Di musim Pemilu 2024 ini, isu politik terus berkembang.
Begitu banyak isu dan wacana politik berseliweran.
Terbaru adalah wacana Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden RI.
Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namanya draf berarti baru sebatas wacana dan belum disimpulkan alias disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
RUU DKJ ini diusulkan dewan setelah nantinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota RI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Baca juga: Sejarawan JJ Rizal Sebut Usulan Gubernur Dipilih Presiden Jadi Upaya Kembalikan Era VOC ke Jakarta
RUU DKJ ini merupakan usul dan inisiatif DPR RI sehingga draf yang ada sekarang, termasuk di dalamnya wacana gubernur dipilih presiden, adalah sumbernya dari DPR RI.
Meskipun demikian tidak ada satupun anggota atau fraksi (perpanjangan tangan partai) di DPR yang mengaku memasukkan draf yang menuai kecaman itu.
Bahkan cenderung masing-masing partai di DPR maupun pemerintah mencari 'kambing hitam' alias menyalahkan pihak tertentu di balik usul gubernur dipilih presiden.
Berikut tanggapan singkat pemerintah dan perwakilan partai politik mengenai usulan itu yang dirangkum News, Jumat (8/12/2023):
1. Tanggapan Pemerintah
Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RUU , DKJ merupakan inisiatif dari DPR RI.
Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Terkini Lainnya
RUU Daerah Khusus Jakarta
Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
RUU Daerah Khusus Jakarta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi