androidvodic.com

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Terbukanya Kotak Pandora Firli Bahuri Vs Karyoto

Dalam hal ini, penyidik gabungan nantinya akan menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.

Ade mengatakan dalam proses penyidikan kasus pemerasan tersebut, total ada 115 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik.

"Adapun total pemeriksaan yg telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli," jelasnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Masuk Agenda Pemeriksaan Ahli, Pakar Hukum Beri Keterangan

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat