androidvodic.com

Pimpinan KPK Bakal Rapat Tentukan Sikap Terkait Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan para pimpinan akan menggelar rapat terkait keputusan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy yang mencabut gugatan praperadilan.

Alex mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Praperadilan Melawan KPK di PN Jakarta Selatan

Diberitakan, Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu, 20 Desember.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," ujar Iwan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). 

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan praperadilan tersebut. 

Dia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini. 

"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK," kata Iwan. 

"Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," imbuhnya. 

Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi. 

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky melalui pesan tertulis. 

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon. 

Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk dalam permohonannya menilai KPK telah menyalahi prosedur di balik penetapan tersangka kasus dugaan suap. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat