BREAKING NEWS: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri - News
News, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023), mengadakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang memutuskan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Juga dengan melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.
"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak.
Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.
"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.
"Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Hadir di Persidangan Tanpa Alasan yang Sah
Firli Tidak Hadir
Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.
Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku