Mahkamah Agung: 296 Hakim dan Aparatur Peradilan Dapat Sanksi Disiplin Sepanjang 2023 - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 296 sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan pada tahun 2023.
Dari 296 itu, sanksi disiplin ringan menjadi yang paling banyak, mencapai 154 saksi.
Kemudian sanksi disiplin berat ada 87 dan sisanya merupakan sanksi sedang.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 296 sanksi disiplin, yang terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023 secara virtual, Jumat (29/12/2023).
Terkait pengawasan aparatur, Mahkamah Agung juga mendata adanya 4.137 aduan di sepanjang 2023.
Baca juga: 26 Ribu Perkara Diputus Mahkamah Agung di Tahun 2023
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94 persen telah selesai diproses.
"Sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan,' kata Syarifuddin.
Selain itu, Badan Pengawasan MA juga menetapkan bahwa 7 satuan kerja pada MA telah memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Baca juga: Profil Singkat 7 Hakim Mahkamah Agung Baru yang Disetujui DPR Hari Ini
Sedangkan 18 satuan kerja lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata Syarifuddin.
Terkini Lainnya
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 296 sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan pada tahun 2023.
Singgung Isu Palestina, Grand Syekh Al-Azhar Minta Umat Jaga Persatuan saat Kunjungan ke Indonesia
BERITA REKOMENDASI
PDIP Kaji Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi