androidvodic.com

Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi Amankan Puluhan WNA asal India hingga Tiongkok  - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Operasi Jagaratra pada 27-28 Desember 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengamankan sejumlah warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 orang WN Australia dan Tiongkok karena diduga ada ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilaksanakan.

Baca juga: Prancis Sahkan RUU Imigrasi yang Kontroversial

Kemudian warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, orang asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional dalam menghadapi Nataru 2023/2024, Pilpres dan Pilkada pada Februari 2024," ujar Saffar Muhammad Godam melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Godam menjelaskan, Seksi Inteldakim pada setiap UPT menentukan target lokasi operasi, detail target operasi serta jumlah personel.

Baca juga: Polisi Pastikan Petugas Imigrasi yang Tewas Terjatuh di Apartemen Kawasan Tangerang Dibunuh WNA

Target dan lokasi operasi didapatkan baik melalui hasil penelusuran maupun laporan dari masyarakat. Supervisi operasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing provinsi, sementara kendali pelaksanaan terpusat oleh Direktorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Selain melaksanakan kendali pelaksanaan Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (27/12/2023).

Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara RRT.

Kedua puluh delapan WN India diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara yang  diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak.

Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.

Sementara itu, dua orang WN RRT diamankan sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca juga: WN Korsel dan Petugas Imigrasi Sempat Minum Bareng di Tempat Hiburan Malam Sebelum Pembunuhan

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023.

Saat ditemui, kedua WN RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki sehingga petugas membawa kedua orang asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis Imigrasi seluruh Indonesia,” kata Godam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat