androidvodic.com

KPK Dalami Penggunaan Uang Gratifikasi Dalam Pembelian Kendaraan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian kendaraan bermotor mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Di mana pembelian kendaraan bermotor itu disinyalir menggunakan uang yang berasal dari hasil gratifikasi.

Pendalaman materi itu dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Riva Abdillah Aziz selaku Karyawan Swasta PT Adendamas, Rabu, 3 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED (Eko Darmanto) yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

KPK telah menahan Eko Darmanto pada Jumat, 8 Desember 2023 di Rutan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, Eko diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023 dengan total Rp18 miliar.

Baca juga: Perjalanan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Tersorot Kasus Mario Dandy dan Kini Ditahan KPK

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis.

Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko Darmanto dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat