Kejagung Targetkan Kasus Korupsi Impor Emas 'Clear' Maret 2024 - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menargetkan agar kasus dugaan korupsi impor emas menemui titik terang dalam kurun waktu dua bulan ke depan, yakni Maret 2024.
Nantinya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan skema perbuatan mana saja yang lanjut disidik dan dihentikan.
"Emas nanti dilihatlah mana yang bisa jadi, mana yang dihentikan. Pasti dipilah dalam beberapa bulan ini. Kan saya targetnya clear di awal tahun ini, ya dua sampai tiga bulan ini," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1/2024).
Hingga kini, tim penyidik masih berkutat untuk memilah mana saja peristiwa yang terkait korupsi dan mana yang terkait kepabeanan.
Diakui Febrie bahwa irisan dengan kepabeanan masih menjadi kendala dalam penanganan kasus ini.
"Ada beberapa kesulitanlah ya, yang import emas itu dari awal memang perkara itu ada kesulitan lah untuk membuat menjadi konstruksi pembuktian Tipikor," katanya.
Kendala tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab belum ditetapkannya tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor emas ini.
Meski demikian, pengumpulan alat bukti terus dilakukan, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya dicari, masih diupayakan penyidik," kata Febrie.
Status perkara ini sendiri telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan, di antarnya penghapusan bea masuk.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 1,7 Kilogram Emas Dari Anak Usaha Antam
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu, kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. Rp 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Terkini Lainnya
Kendala tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab belum ditetapkannya tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor emas ini.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Eks Dirut Antam Diperiksa di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Satu Gram Dibanderol Rp 1.330.000
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku