androidvodic.com

Kejagung Targetkan Kasus Korupsi Impor Emas 'Clear' Maret 2024 - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menargetkan agar kasus dugaan korupsi impor emas menemui titik terang dalam kurun waktu dua bulan ke depan, yakni Maret 2024.

Nantinya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan skema perbuatan mana saja yang lanjut disidik dan dihentikan.

"Emas nanti dilihatlah mana yang bisa jadi, mana yang dihentikan. Pasti dipilah dalam beberapa bulan ini. Kan saya targetnya clear di awal tahun ini, ya dua sampai tiga bulan ini," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1/2024).

Hingga kini, tim penyidik masih berkutat untuk memilah mana saja peristiwa yang terkait korupsi dan mana yang terkait kepabeanan.

Diakui Febrie bahwa irisan dengan kepabeanan masih menjadi kendala dalam penanganan kasus ini.

"Ada beberapa kesulitanlah ya, yang import emas itu dari awal memang perkara itu ada kesulitan lah untuk membuat menjadi konstruksi pembuktian Tipikor," katanya.

Kendala tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab belum ditetapkannya tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor emas ini.

Meski demikian, pengumpulan alat bukti terus dilakukan, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ya dicari, masih diupayakan penyidik," kata Febrie.

Status perkara ini sendiri telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan, di antarnya penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 1,7 Kilogram Emas Dari Anak Usaha Antam

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu, kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. Rp 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat