Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang Penerapan Pajak Rokok Elektrik - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.
Menanggapi kebijakan tersebut, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) berharap agar penerapan pajak ini ditunda.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita yang mewakili PAVENAS menilai kebijakan ini memberatkan industri rokok elektrik.
"Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini," ujar Garindra melalui keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024.
Sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15 persen dan kenaikan HJE yang memicu kenaikan beban PPN.
Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Garindra, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak di tanggal 27 Desember 2023.
Dirinya berharap pemerintah dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
"Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu," ucapnya.
Dalam kesempatan lain, Ketua APPNINDO Teguh B. Ariwibowo meminta pertimbangan Kemenkeu untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027.
Menurutnya kebijakan lain yang diterapkan seperti kenaikan cukai dan HJE dirasa telah cukup memberatkan pelaku usaha.
"Harapannya pemerintah dapat memberikan solusi yang merangkul, terutama terkait kebijakan yang berhubungan dengan pelaku usaha rokok elektrik. Karena kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri, terutama terkait tenaga kerja yang ada di dalamnya," katanya.
Baca juga: CISDI Setuju Kebijakan Kemenkeu Kenakan Pajak 10 Persen Bagi Rokok Elektrik, Ini Alasannya
Seperti diketahui, PAVENAS terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).
Terkini Lainnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita yang mewakili PAVENAS menilai kebijakan ini.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku