androidvodic.com

Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku belum berhenti mengusut perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Seluruh pihak yang dalam persidangan disebut-sebut menerima aliran uang terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, sudah dijerat hukum, yakni:
• Eks Menkominfo, Johnny G Plate melalui anak buahnya disebut menerima hingga Rp 10 miliar, belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan lain-lain.
• Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut menerima Rp 5 miliar
• Kadiv Lastmile/ Backhaul BAKTI, Feriandi Mirza disebut menerima Rp 500 juta
• Pejabat Pembuat Komitmen proyek BTS 4G, Elvano Hatorangan disebut menerima Rp 2,4 miliar
• Tim POKJA BTS 4G BAKTI Kominfo total menerima Rp 500 juta
• Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut menerima Rp 40 miliar
• Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto disebut menerima 66 miliar
• Komisaris Utama PT Laman Tekno Digita, Edward Hutahaean disebut menerima Rp 15 miliar.

Sedangkan dua pihak lainnya, hingga kini masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Menpora Dito Ariotedjo di persidangan disebut menerima Rp 27 miliar dan staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR.

Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Katanya hingga kini, Kejaksaan hanya memegang nama, yakni Suryo tanpa tahu identitas lengkapnya.

Barang bukti berupa CCTV pun sudah diupayakan tim penyidik. Namun sosok bernama Suryo itu masih belum didapat.

"Kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp 27 miliar itu saja kemarin itu belum tau siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, belum tahu siapa orang itu, belum dapat," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO

Sedangkan terkait Nistra Yohan, hingga kini masih belum terlacak rimbanya.

Alhasil, keterangan belum bisa diperoleh dari si perantara.

Karena itulah, tim penyidik masih kepayahan untuk mengusut aliran uang ke Komisi I DPR.

"Termasuk itu, sampai sekarang Nistra di kita belum diperiksa," kata Febrie.

Terkait perkara BTS ini, Febrie mengklaim bahwa timnya sudah merampungkan penyidikan mengenai peristiwa korupsinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat