Terkini Lainnya
TAG
Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka
Sedangkan untuk Termohon I adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irwan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif memperoleh hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama
Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.
Johnny G Plate mengajukan permohonan buka blokir rekening kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Profil Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Selain itu, dari pihak BAKTI juga ada dua tenaga ahli pada management proyek yang diperiksa, berinisial M dan EK.
Kejaksaan Agung dipastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. pemanggilan itu disebut Ketut masih berproses.
Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.
Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.
Begitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan