Terjerat Korupsi Tower BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Blokir Rekeningnya Dibuka - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan permohonan buka blokir rekening kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan buka blokir itu diajukan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (6/11/2023).
Dalam persidangan itu, buka blokir dimohonkan atas rekening istri Johnny G Plate, Maria Anna.
Selain itu, dimohonkan pula buka blokir atas rekening anak dan perusahaan-perusahaannya.
"Mohon ijin Yang Mulia menyampaikan permohonan buka blokir rekening. Untuk membuka blokir rekening atas nama istri dan anak dari terdakwa, juga perusahaan perusahaan terdakwa," ujar Dion Pongkor, penasihat Johnny G Plate dalam persidangan.
Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Eks Menkominfo Johnny G Plate Sesuai Tuntutan
Permohonan buka blokir itu diajukan atas tiga pertimbangan.
Pertama, pihak Johnny Plate menganggap tak ada bukti aliran uang terkait kasus BTS ke rekening-rekening tersebut.
"Selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening, Yang Mulia," kata Dion.
Kedua, pemblokiran rekening-rekening tersebut tak ada di dalam berkas perkara, dakwaan, dan tuntutan jaksa.
"Sehingga kami susah jua menguraikannya," ujarnya.
Ketiga, aset-aset Johnny G Plate yang disita oleh jaksa dinilai sudah memenuhi uang pengganti yang dituntut.
"Terus pertimbangan berikutnya, berkenaan dengan uang pengganti 17 milar, aset yang disita dari klien kami itu nilainya lebih," katanya.
Atas pengajuan buka blokir itu, Majelis Hakim kemudian akan mempertimbangkannya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Johnny G Plate memang telah dituntut uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Selain itu, dia juga telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian Johnny Plate juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate mengajukan permohonan buka blokir rekening kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku