Terkini Lainnya
TAG
Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung
Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.
Dakwaan itu terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Jaksa melayangkan tuntutan 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Johnny Plate dan Galumbang Menak merupakan dua dari enam terdakwa yang sudah diadili pada pengadilan tingkat pertama.
Empat tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sudah dilimpahkan penahanannya.
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali memohon dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate mengajukan permohonan buka blokir rekening kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Persidangan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo diwarnai isak tangis terdakwa Yohan Suryanto.
Pernyataan itu dilontarkan Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan, Rabu (1/11/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Achsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun pemanggilan itu hingga kini masih menunggu restu RI 1 yakni Presiden Joko Widodo
Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.
Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.