Pemerintah Beri Santunan Rp 50 Juta ke Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, 8 Korban Belum Terdata - News
News, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), Tegar Putuhena mengungkapkan sebanyak 8 korban GGAPA belum terdaftar terima santunan dari pemerintah.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan putusan untuk berikan bantuan berupa santunan Rp50 juta, bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
"Ada korban gagal ginjal yang tidak masuk dalam daftar santunan. Padahal, datanya lengkap. Sudah diverifikasi majelis hakim bahwa mereka benar-benar korban. Namun di Kemenkes tak ada datanya," kata Tegar kepada News Jumat (12/1/2024).
Kemudian Tegar menginformasikan data korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang belum terdata sehingga tidak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah.
1. Ahmad Qosim Maulidi di Pelaihari RS Ulin Banjarmasin Kalimantan Selatan.
2. Muhammad Rafandra al-Fatih di RS Hasan Sadikin Bandung.
3. Khansa Adelia Nafiah korban meninggal pada Selasa (1/11/2022) di RS Cipito Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
4. M. Alsyazani Altaff di RSUP Wahiddin Makassar.
5. Rosalia Lestari di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
6. Cyrene Melody Mamonto di RSUP Prof Kandou, Manado, Sulawesi utara.
7. Fachryl Mustofa Ramadhan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
8. Ashalina Kamila Zuhdi di RSUD Ulin Banjarmasin.
--
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal Akut
Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), Tegar Putuhena mengungkapkan 8 korban GGAPA belum terdaftar terima santunan dari pemerintah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Obat Sirup Sudah Bisa Diresepkan Lagi, IDAI: Ikuti Aturan Pakai
BPOM dan IAI: Obat Sirup untuk Anak Sudah Aman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku