KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp 500 Miliar Sepanjang 2023 dari 8 Kasus Pencucian Uang - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan aset ratusan miliar rupiah dari penanganan delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama tahun 2023.
Itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca juga: KPK Dapat 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Selama 2023, Paling Banyak dari Jakarta
"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp525.415.553.599,” kata Nawawi, Selasa (16/1/2024).
Nawawi mengungkapkan, pencucian uang yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, DPR: Sangat Memprihatinkan
Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
Selanjutnya, perkara Rafael Alun gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo dan, gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo pemerasan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.
Baca juga: Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih
“Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Nawawi.
Terkini Lainnya
Nawawi mengungkapkan, pencucian uang yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan.
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
BERITA REKOMENDASI
Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya