androidvodic.com

6 Tas Hermes Sitaan Kasus Jiwasraya Laku Terjual, Negara Dapat Pemasukan Rp 606 Juta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melelang 6 tas high end, yakni Hermes hasil sitaan kasus Jiwasraya.

Bidding yang dibuka pada Rabu (24/1/2024) lalu, menghasilkan Rp 606 juta lebih yang selanjutnya disetor ke kas negara.

Nilai tersebut meningkat Rp 243 juta lebih dari penawaran awal Rp 363 juta.

"Bahwa dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp 363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp 606.250.000 dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp 243.250.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis (25/1/2024).

Sebagai informasi, keenam tas yang dilelang itu merupakan milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:

• Satu Tas Hermes model Kelly 35 Stamp Square N bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp 53.000.000. Nilai laku terjual Rp 95.400.000

• Satu Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O bahan Clemence Leather warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual Rp 97.600.000

• Satu Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N bahan Clemence Leather warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp 60.000.000. Nilai laku terjual Rp 102.000.000

• Satu Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp 62.500.000. Nilai laku terjual Rp 96.875.000

• Satu Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O bahan Togo Leather warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp 65.500.000. Nilai laku terjual Rp 101.525.000

Baca juga: 161 Hektar Lahan Benny Tjokro di Lebak Banten Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya

• Satu Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N bahan Clemence Leather warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual Rp112.850.000.

Hasil lelang kemudian diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara akibat perkara ini.

"Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Ketut.

Untuk diketahui, dalam kasasi perkara ini, Benny Tjokro telah diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat