androidvodic.com

Sempat Sembunyi, Komisaris Perusahaan Bos Timah Bangka Ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap komisaris perusahaan yang dimiliki Tamron alias Aon, bos timah asal Bangka.

Penangkapan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) berinisial BY itu dilakukan di tempat persembunyiannya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Namun tak diungkapkan Kejaksaan Agung lokasi persembunyian BY.

Hanya dijelaskan bahwa BY telah mangkir 3 kali pemanggilan tim penyidik.

"Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar

Selain penangkapan BY, pada hari yang sama tim penyidik juga menerima penyerahan diri Direktur Utama PT SBS berinisial RI.

Keduanya pun diperiksa oleh tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti lainnya, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana.

Status mereka berdua kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka," kata Ketut.

Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini keduanya diduga berperan mengakomodir para penambang timah ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka.

"Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah," katanya.

Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.

Baca juga: Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat