androidvodic.com

MUI Tanggapi Rencana Kemenag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama: Musyawarahkan Dulu - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News,JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan diskusi komprehensif mengenai rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Menurutnya, wacana tersebut perlu dikomunikasi secara baik dan mendetail terlebih dahulu kepada seluruh pihak yang nantinya akan bersinggungan terkait rencana tersebut, khususnya para pemangku agama lainnya.

"Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur, tapi saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada," ungkap dia saat dihubungi News, Senin (26/2/2024).

Harapannya jika dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pemangku agama lain, tidak terjadi kesalahpahaman aturan.

"Jangan sampai nanti ada kebijakam belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak," tutur Kiai Marsudi.

Ia memaparkan, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) jadi catatan yang krusial dalam aturan ini.

Hendaknya ada petugas dari berbagai agama di satu KUA yang akan mencatat pernikahan masyarakat.

Lebih lanjut, Kiai Marsudi berharap rencana ini bisa direalisasikan saat semua regulasi siap mislanua prasarana, SDM serta hal lainnya alias tidak semrawut.

"Nanti kalau KUA mencatat semua pasti disitu yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang non-muslim ya non-muslim (menikahkan). Berati di KUA ada petugas yang berbeda-beda sesuai agama," jelasnya.

Baca juga: Respons Muhammadiyah Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

"Kalau bisa semua regulasinya (siap), supaya tidak salah paham," sambung Kiai Marsudi.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutarakan, rencana Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, namun juga untuk umat non-muslim atau untim semua agama.

Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Baca juga: DPR Minta Menteri Agama Buat Regulasi KUA Jadi Tempat Nikah Bagi Semua Agama

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag dalam kegiatan di Jakarta, baru-baru ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat