MUI Tanggapi Rencana Kemenag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama: Musyawarahkan Dulu - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News,JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan diskusi komprehensif mengenai rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Menurutnya, wacana tersebut perlu dikomunikasi secara baik dan mendetail terlebih dahulu kepada seluruh pihak yang nantinya akan bersinggungan terkait rencana tersebut, khususnya para pemangku agama lainnya.
"Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur, tapi saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada," ungkap dia saat dihubungi News, Senin (26/2/2024).
Harapannya jika dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pemangku agama lain, tidak terjadi kesalahpahaman aturan.
"Jangan sampai nanti ada kebijakam belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak," tutur Kiai Marsudi.
Ia memaparkan, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) jadi catatan yang krusial dalam aturan ini.
Hendaknya ada petugas dari berbagai agama di satu KUA yang akan mencatat pernikahan masyarakat.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi berharap rencana ini bisa direalisasikan saat semua regulasi siap mislanua prasarana, SDM serta hal lainnya alias tidak semrawut.
"Nanti kalau KUA mencatat semua pasti disitu yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang non-muslim ya non-muslim (menikahkan). Berati di KUA ada petugas yang berbeda-beda sesuai agama," jelasnya.
Baca juga: Respons Muhammadiyah Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
"Kalau bisa semua regulasinya (siap), supaya tidak salah paham," sambung Kiai Marsudi.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutarakan, rencana Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, namun juga untuk umat non-muslim atau untim semua agama.
Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Baca juga: DPR Minta Menteri Agama Buat Regulasi KUA Jadi Tempat Nikah Bagi Semua Agama
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag dalam kegiatan di Jakarta, baru-baru ini.
Terkini Lainnya
MUI meminta Kementerian Agama mendiskusikan secara komprehensif soal rencana menjadikan KUA yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku