VIDEO Pengamat: Rakyat Bisa tak Percaya pada Lembaga Survei & KPU, Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen - News
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Survei wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus 4 persen.
Hal itu disampaikan analis sosial politik Karyono Wibowo, Senin (4/3/2024) saat menganalisa terjadinya lonjakan suara PSI beberapa hari terakhir.
Pasalnya jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.
Dengan demikian, kata Karyono, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen, maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga.
"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini.
Karyono mengingatkan sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi.
Hal ini karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.
Karyono mengatakan jika merujuk data Quick Count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 sampai 2,8 persen.
Sementara margin error 1 persen dengan sampel 3000 TPS.
"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen," terangnya.
Karyono memaparkan terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen.
Sejauh ini baru 3,13 persen berdasarkan data Sirekap KPU per Senin (4/3/2024) pukul 07.00 WIB, suara PSI menyentuh 2.404.199 alias 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.
"Tetapi jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,84 persen", ungkapnya.
Karyono melanjutkan jika data sudah masuk 65 persen ke atas maka pola volatilitasnya tidak sedrastis suara PSI.
Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.
Meskipun, kata dia, hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.(News/Fransiskus Adhiyuda)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen, maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas KPU dan lembaga survei
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku