androidvodic.com

Dibandingkan dengan Jokowi oleh Pengacara Adam Deni, Ahmad Sahroni Tegaskan Berbeda Sikap - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni sempat dibanding-bandingkan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Adam Deni sebagai terdakwa.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum Adam Deni mempertanyakan sikap Sahroni yang tak legowo seperti Jokowi kerap difitnah oleh masyarakat.

"Sepengetahuan kami, Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sering dihina atau dihujat, difitnah oleh masyarakat atau siapapun itu," ujar penasihat hukum Adam Deni, Herman Dikson dalam persidangan Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut penasihat hukum, Sahroni yang juga pejabat negara mesti mengikuti sikap Jokowi dalam menghadapi masyarakat.

"Kenapa saudara saksi tidak bisa mengikuti atau menjadikan panutanlah apa yang Bapak Presiden lakukan?"

Namun Sahroni menegaskan bahwa dirinya berbeda dengan Jokowi. Terlebih dalam jabatan yang diemban.

Katanya jika dia menjabat Presiden RI, maka dia juga akan mengikuti Jokowi untuk tidak melaporkan semua pihak yang memfitnahnya.

"Jokowi, Presiden. Saya Wakil Ketua Komisi III DPR. Dia namanya Jokowi, saya Ahmad Sahroni. Kecuali saya presiden, saya enggak akan laporin. Tapi karena saya Ahmad Sahroni, saya akan laporin," kata Sahroni.

Di persidangan kali ini, Sahroni juga mengungkapkan bahwa pernyataan selebgram Adam Deni mengenai dirinya mengatur hukum dengan uang Rp 30 miliar sebagai fitnah dan menyerang kehormatannya.

"Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni yang duduk di kursi saksi.

"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," kata Sahroni.

Dalam perkara hukum Adam Deni yang terdahulu, Sahroni mengklaim tak pernah menemui aparat penegak hukum untuk pengurusan kasus.

Dia mengklaim tak pernah menggelontorkan uang untuk perkara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat