androidvodic.com

Kapolri Atensi Jajaran Antisipasi Tawuran Hingga Petasan Selama Ramadan 2024 - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi ke jajarannya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) selama Ramadan 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan gangguan kamtibmas yang dimaksud di antaranya seperti tawuran hingga penggunaan petasan.

"Permasalahan yang sering terjadi di bulan Ramadan misalnya ada tawuran, main petasan itu juga menjadi atensi bagi kita semuanya untuk bisa menjaga diri dan menjaga hati agar kekhusukan di bulan Ramadan bisa dikendalikan, bisa ditaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sandi saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).

Sandi menyebut pimpinan Korps Bhayangkara ini meminta kepada seluruh masyarakat agar menyambut bulan Ramadan dengan suka cita.

"Secara umum beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa untuk masyarakat agar bisa menyambut Ramadan ini dengan penuh suka cita," ungkapnya.

Baca juga: Pertama Kali, Lampu Hias untuk Perayaan Ramadan akan Dinyalakan di Frankfurt

"Sehingga pelaksanaan bulan RamadaSehinggan bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan, bahwa Ramadan merupakan bulan suci sehingga kita wajib untuk saling menghormati," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dalam edarannya, Yaqut mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.

Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.

Baca juga: Menag Terbitkan Imbauan Sambut Ramadan, Atur Pengeras Suara di Masjid hingga Hindari Ceramah Politik

Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Edaran yang ditandatangani Gus Men pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat