Jadi Wakil Presiden, Gibran Dilarang 'Sentuh' Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Aturan Wakil Presiden (Wapres) yang bakal menjadi 'pemimpin' kawasan aglomerasi diprediksi akan semakin memperkuat dinasti politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, jika nantinya Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi Wapres.
Diketahui, kawasan aglomerasi, meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai kewenangan Gibran dalam memimpin sebagai Wapres nantinya akan semakin luas dengan aturan aglomerasi dari Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Ini mau enggak mau, kewenangan Gibran sangat luas dengan wilayah aglomerasi itu," ucap Trubus saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik dari keluarga Jokowi. Yakni, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menjadi wali kota di salah satu daerah yang berada di bawah kewenangannya.
Bahkan, kata Trubus, presiden juga tidak bisa mengintervensi wakil presiden di wilayah aglomerasi tersebut
"Wapres itu kan harusnya membantu presiden, tapi dia punya kewenangan sendiri khusus mengenai aglomerasi itu, dimana presidennya enggak bisa cawe-cawe (berkaitan dengan kawasan aglomerasi) karena itu disebut dalam UU (RUU DKJ)," katanya.
Baca juga: DPD RI Usul Wapres Dipertimbangkan Punya Kewenangan Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Trubus mengaku pihaknya khawatir akan adanya ketidaksinambungan antara visi wakil presiden dengan visi kepala daerah. Sebab, bukan tidak mungkin akan muncul sikap egosektoral.
"Kan munculnya ego sektoral. Setiap daerah mengembangkan potensi masing-masing.
Kepala daerah juga enggak mau, udah capek-capek terpilih oleh rakyatnya, tapi semua ikut perintah pusat, kan ga mau," jelasnya.
Namun, kekuatan Gibran sebagai Wapres sebagai pemimpin dalam kawasan aglomerasi tidak sekuat itu. Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Ia mengatakan, Wapres selaku pemimpin kawasan aglomerasi tidak bisa serta merta melakukan intervensi kepada kepala daerah-daerah yang berada di dalam kawasan.
Baca juga: Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Kecil, Menteri Basuki: Lebih Kecil Dibandingkan di Jakarta
Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki otonom tersendiri untuk menentukan kebijakannya masing-masing.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik dari keluarga Jokowi. Yakni, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku