Sri Mulyani Laporkan ke Kejagung 4 Perusahaan Diduga Fraud Kredit Rp 2,5 Triliun di LPEI - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan diduga fraud atau kecurangan dalam kredit macet dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Empat perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Temuan dugaan fraud tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pak Jaksa Agung, Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ujar Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Tak main-main, nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud mencapai Rp 2,5 triliun.
Baca juga: BPK: Kasus Korupsi di LPEI Bikin Negara Rugi Rp 81 Miliar
Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Keempat perusahaan tersebut kemudian diimbau agar menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Jika tidak, Kejaksaan Agung tak segan-segan menyeret keempatnya ke ranah pidana.
"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.
Selain keempat perusahaan tersebut, Burhanuddin juga membeberkan adanya 6 perusahaan lain yang sedang dalam tahap pemeriksaan serupa.
Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud pada 6 perusahaan itu mencapai Rp 3 triliun.
Namun dari Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama maupun inisial 6 perusahaan tersebut.
"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya itu sebesar Rp 3 triliun," kata Burhanuddin.
Terkini Lainnya
Temuan dugaan fraud tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Ke
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA REKOMENDASI
Menkeu Sri Mulyani: APBN Mei 2024 Defisit Rp 21,8 Triliun
Jokowi Segera Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti Dumping Tekstil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku