androidvodic.com

Sri Mulyani Laporkan ke Kejagung 4 Perusahaan Diduga Fraud Kredit Rp 2,5 Triliun di LPEI - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan diduga fraud atau kecurangan dalam kredit macet dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Empat perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Temuan dugaan fraud tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Pak Jaksa Agung, Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ujar Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Tak main-main, nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud mencapai Rp 2,5 triliun.

Baca juga: BPK: Kasus Korupsi di LPEI Bikin Negara Rugi Rp 81 Miliar

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:

PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Keempat perusahaan tersebut kemudian diimbau agar menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Jika tidak, Kejaksaan Agung tak segan-segan menyeret keempatnya ke ranah pidana.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.

Selain keempat perusahaan tersebut, Burhanuddin juga membeberkan adanya 6 perusahaan lain yang sedang dalam tahap pemeriksaan serupa.

Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud pada 6 perusahaan itu mencapai Rp 3 triliun.

Namun dari Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama maupun inisial 6 perusahaan tersebut.

"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya itu sebesar Rp 3 triliun," kata Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat