Banyak Pekerja Rumah Tangga Disandera Haknya, PBNU Minta RUU PPRT Segera Disahkan - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Alissa, undang-undang ini dibutuhkan untuk melindungi hak para pekerja rumah tangga.
"Undang-undang PPRT ini kita butuhkan untuk membangun masyarakat yang baru. Masyarakat yang memang melihat hak-haknya pekerja ini. Ini adalah hak yang melekat pada pekerjaan tersebut begitu. Inilah panggilan yang dimunculkan melalui undang-undang PPRT ini," ujar Alissa dalam Seruan Pemuka Lintas Iman untuk Pengesahan RUU PRT, Selasa (19/3/2024).
Alissa mengungkapkan para pekerja rumah tangga merupakan pihak yang masuk dalam kelompok yang lemah.
Para pekerja rumah tangga, menurut Alissa, dilemahkan oleh sistem. Sehingga, Alissa menilai sistem yang ada harus diperbaiki.
"Kalau di Islam bukan hanya du'afa atau lemah, tapi mustad'afin, dilemahkan. Pekerja rumah tangga sampai saat ini adalah kelompok yang dilemahkan oleh sistem. Maka kita perlu memperbaiki sistem ini," kata Alissa.
"Kaum Mustad Afin harus dilepaskan dari jepitan sistem yang membuat mereka menjadi lemah," tambah Alissa.
Dirinya mengungkapkan banyak hak-hak para pekerja rumah tangga yang tidak dipenuhi, karena tidak ada aturan yang mengatur.
RUU PPRT, kata Alissa, harus segera disahkan agar para pekerja rumah tangga dapat mendapatkan haknya secara utuh.
"Kita tahu kasus-kasus yang banyak terungkap di media massa, bagaimana PRT tidak memiliki hak-haknya disandera, apa namanya, hak-haknya ini disandera misalnya, tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan. Hal-hal seperti itu tentu kita perlukan untuk melindungi," ungkapnya.
Seperti diketahui, RUU PPRT belum kunjung disahkan setelah hampir 20 tahun diusulkan.
Terakhir, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU PPRT atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Terkini Lainnya
Menurut Alissa Wahid, undang-undang ini dibutuhkan untuk melindungi hak para pekerja rumah tangga.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Menteri Bahlil: Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku