androidvodic.com

VIDEO Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa di MK - News

News, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea masuk ke dalam daftar tim pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi nama Hotman Paris masuk daftar puluhan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK.

"Betul, kalau Pak Hotman memang masuk sebagai anggota Tim. Pak OC Kaligis juga masuk," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Kabar gabungnya Hotman Paris ke dalam tim pembela Prabowo-Gibran berawal dari unggahan Hotman di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam foto itu, Hotman terlihat sedang berfoto bersama Yusril Ihza Mahendra.

Di foto tersebut terlihat Hotman memakai rompi berwarna biru muda khas warna Prabowo-Gibran. Caption juga menyatakan Hotman siap bertarung di MK.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Yusril mengatakan tim kuasa hukum sudah siap menghadapi gugatan yang didaftarkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Nantinya, kata Yusril, pihaknya akan menjawab satu per satu tuntutan yang disampaikan kubu rivalnya. Dia pun meminta para pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu khawatir.

Pada kesempatan sebelumnya, Yusril mengatakan Prabowo - Gibran akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid.

Dia pun memastikan Tim Prabowo-Gibran tak gentar menghadapi gugatan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Yusril juga menanggapi soal tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar, yakni meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat