androidvodic.com

3 Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Hasbi Hasan Hanya 6 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan hukuman penjara 6 tahun.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 13 Tahun Jaksa KPK

Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa hanya memvonis Hasbi Hasan setengah dari tuntutan jaksa KPK.

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan mengatakan, Hasbi Hasan telah mengabdi selama 31 tahun di Mahkamah Agung.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian negara terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selama masa pengabdian tersebut, lanjut Hakim Toni, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Terlebih, majelis hakim mempertimbangkan kontribusi dan prestasi Hasbi selama mengabdi di MA.

"Selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum. Apalagi menjabat sebagai pejabat telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," katanya.

Adapun Hasbi Hasan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain pidana badan Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Hasbi Hasan dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.

Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat