KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kali ini Eko Darmanto dijerat menggunakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eko berusaha menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Ali.
Tim penyidik, lanjut Ali, telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan sangkaan pencucian uang dimaksud. Yaitu dengan menyita berbagai aset bernilai ekonomis.
Untuk mengusut TPPU Eko Darmanto, pada hari ini KPK memanggil dua saksi.
Mereka yakni Iyan Mulyanah, PNS Kantor Pertanahan/BPN Kab. Sukabumi dan Hari Ramdani, PNS Bapenda Kab. Sukabumi.
Adapun KPK telah merampungkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.
Berkas perkara tersebut telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komisi antikorupsi menduga Eko menerima gratifikasi hingga Rp10 miliar sejak tahun 2007 hingga 2023.
Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.
Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis.
Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
KPK kembali menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto sebagai tersangka pencucian uang.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku