androidvodic.com

Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Selain Rusman Emba, Majelis juga membacakan vonis yang sama, yakni 3 tahun penjara bagi mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto di persidangan.

Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata hakim.

Vonis ini dijatuhkan Majelis karena meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis ini, majelis menilai Bupati Muna yang juga politikus PDIP dan eks Ketua DPC Gerindra Muna itu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Mereka juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya," kata Hakim Eko.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Ho dengan Pelaporan ke Dewas KPK, Klaim Jaga Integritas

Sementara pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa sebagai berikut:
• Memiliki tanggungan keluarga;
• Bersikap sopan dan menghargai persidangan;
• Belum pernah dihukum sebelumnya; serta
• Berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat