UU Daerah Khusus Jakarta: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh meneken Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam UU DKJ, diatur mengenai pembangunan kawasan aglomerasi. Tujuan dari pembangunan kawasan tersebut adalah untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
Pada Pasal 51 angka 2 UU tersebut disebutkan bahwa kawasan aglomerasi tersebut minimal terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi (Jabodetabekjur).
Pembangunan kawasan aglomerasi dilakukan dengan mensikronkan dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota wilayah wilayah tersebut.
Hasil sinkronisasi tata ruang dan rencana pembangunan tersebut nantinya dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
Rencana induk tersebut memuat program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Provinsi, serta Kabupaten atau kota kawasan aglomerasi.
Program tersebut terdiri dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 serta limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.
Untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis di kawasan aglomerasi dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Baca juga: Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Sejak Ditetapkan Jadi Pusat Aglomerasi
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," bunyi pasal 55 angka 3 UU DKJ dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Sabtu, (27/4/2024).
Terkini Lainnya
Daerah Khusus Jakarta
Dalam UU Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi tanggal 25 April 2024, diatur mengenai pembangunan kawasan aglomerasi.
Top 100 Indonesian Law Firms 2024 Sukses Digelar di Jakarta
Daerah Khusus Jakarta
BERITA REKOMENDASI
UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?
HUT Bhayangkara ke-78, Aboe Bakar Al Habsyi Harap Polri Semakin Humanis
Sistem KIP-Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Menko PMK Minta Mahasiswa Bersabar
Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini
Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa, 2 Juli 2024: Banjarmasin dan Palembang Berpotensi Hujan Petir