Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut BAP Saksi dari Polri Tak Sesuai Pasal 184 KUHP - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Alvin Lim, Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Polri tak sesuai dengan Pasal 184 KUHP.
Hal itu dikatakannya karena tak ada saksi yang mengetahui langsung permasalahan yang terjadi.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Alvin setelah sidang praperadilan kliennya di PN Jaksel, Senin (6/5/2024), beragendakan pembuktian permohonan dan termohon.
"Bukti itu banyak sekali, terutama kalau dari kepolisian BAP saksi dan ahli. Walaupun BAP-nya banyak tetapi keterangan saksi dan ahli itu, saya baca tadi tidak ada yang mengetahui kejadian perkara," kata Alvin.
Alhasil dikatakannya seperti misalnya dirinya dituduhkan membunuh seseorang. Diperiksalah 10 orang saksi, tapi 10 orang itu tidak mendengar, melihat dan mengetahui apa yang terjadi.
"Jadi ketika saya baca pertanyaannya. 'Apakah Anda mengetahui ini uang dari yayasan beralih ke Panji Gumilang,' jawabannya tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu," terangnya.
Atas hal itu, ia menilai keterangan tersebut bukan kategori saksi.
"Kalau nggak tahu, bukan saksi namanya, tapi keterangan. Betul itu keterangan, tapi keterangan bukan keterangan saksi sebagaimana tercantum pada pasal 184 KUHP," lanjutnya.
Kalau di pasal 184 KUHP jelas, kata Alvin. Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan di depan persidangan.
"Saksi adalah mereka yang mengetahui langsung mendengar dan melihat sebuah kejadian pidana tersebut. Jadi kalau nggak lihat, dengar langsung, enggak tahu itu bukan saksi," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Pertanyakan Polri Tak Keluarkan Bukti P19 di Persidangan Praperadilan
Walaupun ada keterangan orang, kata Alvin itu bukan keterangan saksi sebagaimana alat bukti.
"Jadi penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah, belum ada," tandasnya.
Sebagai informasi Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
Keterangan foto: Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim di PN Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
Alvin Lim, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengatakan bahwa BAP saksi dari Polri tak sesuai dengan Pasal 184 KUHP
KPK Terima 39 Laporan PPATK, 17 di Antaranya Permintaan Penyidik, Ada Aliran Dana Pemilu
BERITA REKOMENDASI
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL
Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu
Bareskrim Ungkap Modus WN Cina Tipu 800 WNI: Lowongan Kerja Like dan Subscribe Konten
Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar, Polda Metro Jaya: Kami Punya 4 Alat Bukti
Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK