androidvodic.com

4 Pengakuan Anak Buah atas 'Kelakuan' SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi - News

News, JAKARTA - Satu per satu 'kelakuan' mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarganya diungkap para anak buahnya.

Di antaranya saat SYL meminta anak buahnya 'mencarikan' dana untuk membiayai perjalanan dinas SYL ke beberapa negara seperti Brazil, Amerika Serikat hingga Arab Saudi.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.

Baca juga: Pegawai Kementan Patungan untuk Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp35 Juta

Hal ini tak cuma sekali tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut rangkuman hasil sidang SYL yang mengungkap kelakuan SYL terhadap anak buahnya:

1. Diminta Carikan Dana Perjalanan ke Luar Negeri

Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut membebani anak buahnya untuk membiayai perjalanannya ke luar negeri hingga senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan mengungkapkan, saat perjalanan ke Brazil pada Mei 2022, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan dibebankan Rp 600 juta.

"Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta," ujar Hermanto saat bersaksi di persidangan Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Di BAP saksi menyebut bulannya Mei 2022," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi

"Mei ya, 2022," kata Hermanto.

Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan.

"Pada saat itu di DIPA-nya tidak ada?" tanya jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat