androidvodic.com

PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

"Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Anggota Komisi I DPR RI ini, kepada wartawan Jumat (17/5/2024).

Kekuasaan pemerintahan, kata Almuzzammil, mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: PDIP Minta Revisi UU Kementerian Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan," ujarnya.

Kementerian negara dimaksud, dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara.

"Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah," ucap Almuzammil.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Kementerian Negara khususnya dengan polemik Wakil Menteri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Tapi Beri Beberapa Catatan

"Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara ini merupakan suatu keharusan akibat putusan MK RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 dihapus," ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKS berpendapat untuk menambahkan kata ‘efisiensi’ dalam ketentuan Pasal 15 yang diubah sehingga berbunyi ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan’.

"Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena dengannya Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Pada saat yang sama, kata Almuzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat