androidvodic.com

Polri Bersama KKP Bongkar Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bogor - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membongkar tindak pidana ilegal fishing penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu tiga orang berhasil ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka yang masing-masing berinisial UD, ERP dan CH.

Baca juga: KKP Ingin Salurkan Benih Bening Lobster Hasil Sitaan ke Pembudidaya Lokal

Kasubdit Gakkum Dipolairud Barhakam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang yang dijadikan tempat penyimpanan beni lobster ilegal di Bogor, Jawa Barat.

Mendapat informasi itu, Dipolairud dan KKP dibantu oleh Polres Bogor langsung bergerak dengan melakukan penggrebekan pada sebuah gudang berukuran 5x5 meter.

"Penggrebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 5 - 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka,"kata Donny dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 46,8 Miliar, Pakai Kapal Pompong Ditutup Terpal

Setelah berhasil tertangkap kemudian terungkap peran dari masing-masing tersangka tersebut.

Donny menjelaskan adapun tersangka UD selama ini diketahui memiliki peran sebagai kepala gudang sekaligus koordinator dalam praktik penyelundupan BBL tersebut.

Sedangkan ERP dan CH memiliki tugas untuk mengemas BBL yang berhasil mereka dapatkan atau press packing.

"Jadi mereka (ERP dan CH) mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.

Selain mengamankan 3 tersangka itu, polisi dan KKP juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks streofom berisi ribuan benih BBL.

Adapun jumlah BBL yang terdapat di dalam 19 boks itu total berjumlah 91.246 ribu benih lobster terdiri dari 2 jenis yakni pasir dan mutiara yang memiliki harga cukup fantastis.

"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujar Donny.

Alhasil dari hasil pengungkapan itu Donny menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.

Baca juga: Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster, KKP Gandeng Kejagung RI

Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.

"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat