androidvodic.com

3 Info tentang Jampidus Diduga Dikuntit Densus, Siapa Sosok Pemberi Perintah hingga Kasus Timah - News

3 Hal Menarik Jampidus Diduga Dikuntit Densus 88, Siapa Sosok Pemberi Perintah hingga Kaitan Kasus Timah

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Anggota Densus 88 yang tertangkap melakukan pengintaian itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.

Dia disebut terciduk saat tengah mengintai Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Kasus ini menyita perhatian publik.

Pengamat Keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, Jumat (24/5/2024) seperti dikutip dari Kompas.id, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus dan tertangkap maka  hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sebab dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Berikut dirankum News pandangan dari IPW dan sejumlah pakar terkait kasus ini.

1. Pandangan LP3HI

Polri diminta untuk mengungkapkan sosok anggotanya dari Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jika bernar terjadi maka Polri diminta untuk menerangkan motif anggota Densus 88 yang sudah diamankan Polisi Militer (PM) itu, termasuk soal pemberi perintah atas misi yang diemban sang anggota.

"Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawa Adi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kadensus 88 Antiteror Didesak Jelaskan Motif Anggotanya Kuntit Jampidsus Kejagung

Polri juga dinilai mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat posisi keduanya sama-sama sebagai penegak hukum.

"Sampai kapanpun polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya," kata Kurniawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat