androidvodic.com

Bambang Rukminto Pertanyakan Pengamanan Pihak TNI di Gedung Kejaksaan Agung - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebab, menururnya, hal itu tidak diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Bahas Isu Densus 88 Kuntit Jampidsus Saat Raker Bersama Jaksa Agung dan Kapolri

“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Bambang, Senin (27/5/2024).

Bambang menyebut memang ada Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.

Namun, menurut Bambang, apakah Kejagung termasuk Obvitnas atau bukan belum bisa dipastikan.

Baca juga: Isu Operasi Sikat Jampidsus Dipimpin Kombes Menyeruak, Polri Bungkam, Kejagung Enggan Berkomentar

“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yg lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yg harus ditelaah,” terangnya.

“Kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ,dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” sambung Bambang.

Bambang juga mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI

Hal ini perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.

“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pekan ini.

Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri.

Penjagaan keamanan itu disebutkan salah satunya dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung Perketat Pengamanan Sikapi Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Ini Kondisi Febrie Adriansyah

Sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada Senin malam 20 Mei 2024.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat