androidvodic.com

Syarat PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Zonasi dan Jadwal Seleksi - News

News - Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SMA negeri jalur masuk zonasi tahun 2024.

PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibagi menjadi empat jalur masuk yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibuka pada 24 - 26 Juni 2024.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan prapendaftaran terlebih dahulu pada 20 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB di https://sidanira.jakarta.go.id.

Kemudian dilanjutkan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA melalui laman tersebut.

Selengkapnya simak informasi di bawah ini.

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SMA Jalur Zonasi:

  1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
  2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;
  4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:

    a. orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    b. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    c. Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau

    d. Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
  5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;
  6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

    a. penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan KK sebelumnya; dan/atau

    b. Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
  7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, KK masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya.

*) CPDB hanya dapat mendaftar sesuai zona yang telah ditetapkan, klik di sini.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024? Ini Kategori dan Syaratnya

Jadwal PPDB Jakarta 2024 SMA Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24 - 26 Juni 2024 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 24 - 26 Juni 2024 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 27 - 28 Juni 2024 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

(News/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jakarta 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat