androidvodic.com

Kisruh Tapera, Istana Serahkan ke Kementerian PUPR untuk Menjelaskan ke Publik - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari kebijakan program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakat karena dinilai memberatkan pekerja.

Pratikno mengatakan masalah Tapera nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PUPR yang menjadi pemrakarsa program tersebut.

"Tapera itu saya kira kemarin kan kami ke Pekalongan itu sudah ada rapat koordinasi di KSP (kantor staf presiden). Setahu saya mengenai hal ini, izin prakarsanya kan itu dari kementerian PUPR. Nanti, biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait yang akan menjelaskan," uajr Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jokowi Setuju Potong Gaji Karyawan 3 Persen Lewat Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Ya semua dihitung lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan  yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

"seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut,  jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah  pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara, untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Baca juga: RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat