androidvodic.com

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Tidak Sehat Bagi Demokrasi  - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.

Putusan ini menyatakan usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat pendaftaran.

Baca juga: Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.

Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?

"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada News, Kamis (30/4/2024).

Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA. 

"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.

"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.

Adapun, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Profil Ahmad Ridha Sabana, Pemohon di Balik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Melalui putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU. 

Semula, KPU mengatur bahwa usia minimal 30 tahun bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat.

Sementara itu, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat