androidvodic.com

Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp 380 Juta Dari Jaringan Narkoba Malaysia - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Sofyan, calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang disebut menerima komisi dari jaringan Narkoba Malaysia.

Sofyan diketahui ditangkap bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan di Jakarta.

"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapat pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Gembong melanjutkan, Sofyan menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional pengedaran sabu tersebut.

"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ungkap Gembong.

Meski begitu, Gembong belum bisa memastikan apakah uang tersebut digunakan juga oleh Sofyan untuk operasional menjadi Caleg.

Hal tersebut masih didalami aparat kepolisian.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil

Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

Sofyan disebut sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya itu, Sofyan sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat