androidvodic.com

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mengaku Pernah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut pernah dicekal ke luar negeri pada saat masih menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan itu terungkap ketika Febri dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Febrie yang duduk sebagai saksi dalam sidang awalnya ditanya hakim apakah dirinya masih menjadi tim kuasa hukum saat SYL, mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mendengar pertanyaan hakim, Febri menceritakan ia bersama timnya berjumlah 8 orang meneken surat kuasa dengan tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.

"Kemudian sudah ada tersangkanya, apakah saudara masih menjadi advokat?" tanya Hakim Pontoh.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Dibayar Rp3,1 Miliar Bela SYL di Penyidikan Kasus Korupsi, Eks Mentan Cari Pinjaman

"Kalau dihitung mulai dari Sprindik atau sejak penggeledahan kami baru mendapat surat kuasa itu sekitar 5 Oktober 2023," jelas Febri.

Lalu Febri menjelaskan pada Hakim sekitar pertengahan November 2023, SYL mencabut surat kuasa terhadap diri dan rekan-rekannya.

Namun, dikatakan Febri, sebelum ada pencabutan surat kuasa, ia beserta dua rekannya terlebih dahulu mendapat pencekalan dari KPK.

Kepada hakim, Febri menuturkan ia dicekal ke luar negeri bersama Rasmala Aritonang serta satu rekannya yang sejatinya tidak masuk dalam tim hukum SYL Cs.

Baca juga: Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL

"Dicegah ke luar negeri kemudian saudara komunikasi dengan (SYL)?" tanya hakim.

"Ada ekskalasi dan perkembangan di awal November (2023) kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dan saya bilang ke Pak Syahrul 'jangan sampai posisi kami menjadi beban bagi Pak Syahrul' saya sampaikan seperti itu," kata Febri.

"Sampai akhirnya pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri dan tindaklanjutnya adalah pencabutan kuasa," lanjut Febri pada Hakim.

Meski begitu ketika ditanya hakim kenapa dirinya sampai dicegah ke luar negeri oleh KPK, Febri mengaku tak tahu pasti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat