Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut - News
News - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi dirinya menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini bermula saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan sejak kapan Febri menjadi pengacara SYL.
"Saudara menjadi pengacara sebelum atau sesudah penggeledahan (rumah dinas SYL)?" tanya Hakim Ketua dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Sebelum," jawab Febri.
"Sebelum penggeledahan, sudah diadakan penyelidikan oleh KPK. Sepengetahuan Saudara, penyidikan hal apa?" tanya Hakim Ketua lagi.
"Waktu itu penyelidikan terkait, disebutnya di surat, ada dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Kementerian Pertanian," kata Febri.
Hakim Ketua lantas menanyakan, apakah Febri diminta secara langsung untuk menjadi pengacara SYL.
Febri mengungkapkan ia awalnya dihubungi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, pada Juni 2023.
Saat itu, ia diminta Kasdi untuk datang ke kantor Kementan.
"Jadi awalnya Saudara menjadi pengacara dari terdakwa, Saudara diminta secara langsung?" tanya Hakim Ketua.
"Iya, sekitar sebelum pertengahan Juni 2023, saya dihubungi oleh Pak Kasdi. Kemudian diminta datang ke kantor Kementan."
Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak
"Barulah di sana disampaikan apa persoalan hukum yang dianggap Pak Kasdi terjadi, dan permintaan pada kami untuk menjadi penasihat hukum," jelas Febri.
Tak lama setelahnya, lanjut Febri, ia menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi penasihat hukum SYL.
Saat resmi menjadi pengacara SYL, Febri mengatakan semua saksi, kecuali SYL, sudah diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi ia diminta menjadi pengacara SYL, namun surat kuasanya kemudian dicabut.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku