androidvodic.com

Pengamat Angkat Suara Soal Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang - News

News, JAKARTA - Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kebiijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan mengatakan kebijakan itu merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Kekayaan alam Indonesia ke depan tidak hanya bisa di nikmati para pengusaha dan konglomerat saja tetap juga bisa dirasakan oleh masyarakat," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

Melalui organisasi kemasyarakatan, ini adalah tanggung jawab konstitusi pemerintah kepada rakyat

Dia menjelaskan peran dan fungsi ormas  keagamaan besar bagi negara, sehingga kata dia, sangat wajar pemerintah mengapresiasi dan melibatkan mengelola kekayaan negara ini.

“Ini bentuk apresiasi yang nyata dari pemerintah, kami berharap ormas ormas keagamaan ini bisa dapat mengelola tambang dengan baik dan profesional agar bisa mengoptimalkan kerja organisasi dan terus berkontribusi untuk masyarakat dan negara," ujarnya

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024

Menurut dia, kebijakan ini juga harus di sempurnakan oleh peraturan menteri untuk mengetahui secara detail dan teknis.

Dia meyakini kebijakan tersebut akan didukung oleh masyarakat.

"Karena ini merupakan kebijakan yang akan berdampak langsung untuk masyarakat dan ummat melalui ormas keagamaanya masing-masing," tambahnya.

PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa

Dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sehingga organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola pertambangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat