Soal Ormas Boleh Kelola Tambang: PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa - News
News - Dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sehingga organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola pertambangan.
Seperti diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Pada PP terbaru tersebut, ada pasal baru yang disisipkan yaitu Pasal 83 A yang berisi diperbolehkannya ormas dan keagaman untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Terkait hal ini, PBNU dan Muhammadiyah memiliki perbedaan respons soal terbitnya PP ini.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pun menyebut pihaknya siap untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Namun, Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti berpandangan beda di mana pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah.
Dia mengaku pihaknya akan mengukur terlebih dahulu kemampuan Muhammadiyah jika akan diberi konsesi tambang.
Baca juga: Demi Keselamatan, Walhi Sulsel Minta Ormas Agama Tolak Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang
Selengkapnya berikut respons dari PBNU dan Muhammadiyah menanggapi PP yang memperbolehkan ormas mengelola tambang:
PBNU Ngaku Siap Kelola Konsesi Tambang
Gus Yahya menegaskan PBNU siap untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Dia mengklaim organisasi yang dipimpinnya memiliki sumber daya hingga jaringan bisnis yang mampu mengelola tambang.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Gus Yahya menyebut PBNU telah memiliki jaringan yang terstruktur dari pusat hingga akar rumput yang dapat melayani masyarakat.
Sehinggah, sambungnya, jaringan itu bisa efektif untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Terkini Lainnya
Ormas Kelola Tambang
Beda respons disampaikan PBNU dan Muhammadiyah menanggapi terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku