androidvodic.com

Kasus Viral Ibu Muda Cabuli Anak di Tangsel, Respons KPAI hingga Alasan Pelaku Buat Video Asusila - News

News - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons viralnya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan ibu kandung terhadap anak balitanya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyerukan pemerintah dan pihak berwenang serta tenaga profesional seperti psikolog untuk segera menyelamatkan sang anak.

Menurut Dian, memori kekerasan seksual atau pencabulan itu berpotensi melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya.

KPAI telah melaporkan kejadian ini dan tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (3/6/2024).

Mengutip Pasal 39 Konvensi Hak Anak, Dian menyebut negara wajib mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati.

"Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait," ujarnya.

KPAI mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam atau luar rumah.

Viral di Media Sosial

Diketahui, kasus dugaan pencabulan hingga kekerasan seksual anak balita oleh ibu kandungnya sendiri viral di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Keluarga Ungkap Reaksi Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel: Syok, Tapi Dia Tidak Mau Pisah

Foto tangkap layar dari video memperlihatkan ibu muda mengenakan kaus berwarna hitam berada di depan sang anak yang mengenakan kaus biru.

Ibu atau perempuan tersebut diketahui berinisial R (22).

R telah ditangkap dan ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat