androidvodic.com

SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek? - News

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin hadir di persidangannya.

SYL bahkan telah berkirim surat ke Jokowi dan Maruf Amin agar bersedia jadi saksi meringankan atau saksi a de charge di kasus yang menjeratnya.

Tak hanya itu, SYL juga bersurat ke eks Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Airlangga Hartaro.

Tujuannya sama, minta keduanya hadir di Pengadilan Tipikor jadi saksi meringankan.

Namun SYL tidak berkirim surat ke Ketua Umum NasDem, Surya Palon minta jadi saksi meringankan padahal SYL berasal dari NasDem.

Tidak diketahui alasan SYL tidak minta bantuan Surya Paloh di kasusnya.

Jauh sebelum itu, Surya Paloh pernah bereaksi atas kelakuan SYL yang menggunakan uang Kementan untuk kebutuhan pribadi hingga keluarganya.

Diketahui fakta tabiat buruk SYL itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Surya Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.

Bahkan Surya Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.

Baca juga: 8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga menyampaikan bahwa Surya Paloh capek melihat pemberitaan tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kader Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Hal itu dikemukakan Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

SYL Minta Presiden, Wapres hingga Menteri Jadi Saksi Meringankan di Persidangannya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut menjadi saksi a de charge atau meringankan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat