androidvodic.com

KPK Panggil Ik Sen Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit terkait Kasus Korupsi di LPEI - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan, Senin (10/6/2024).

Dua saksi tersebut adalah Ik Sen, Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup); dan Satria Wicaksono, Penilai Property pada KJPP Chalimatus dan Rekan.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah:

  • Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI;
  • Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI;
  • Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy;
  • Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan ini, KPK telah memeriksa 20 saksi.

Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3/2024).

Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Bantah Rebutan dengan Kejagung

Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

"Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat