androidvodic.com

BREAKING NEWS: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.

Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Saat SYL Pegang Tasbih dan Disambut Teriakan Takbir Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Korupsi

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dbayar maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.

SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.

"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat