BREAKING NEWS: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.
Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Saat SYL Pegang Tasbih dan Disambut Teriakan Takbir Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Korupsi
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dbayar maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
SYL Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Nanti, Ini Harapan KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku