androidvodic.com

Kata SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan, Bawa-bawa Jokowi - News

News - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL buka suara usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menilai jaksa KPK tidak mempertimbangkan kondisi Indonesia saat masih dilanda Covid-19 dan krisis pangan dunia.

Pada saat itu, dia mengklaim diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi ancaman tersebut.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun (penjara) untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa."

"Menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia. Dan pada saat itu, Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selanjutnya, SYL juga menganggap jaksa KPK tidak mempertimbangkan adanya bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.

Kendati demikian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tetap menghormati tuntutan 12 tahun penjara terhadap dirinya dari jaksa KPK.

"Tapi biarlah proses hukum dan saya percaya akan proses yang ada," katanya.

SYL juga menegaskan jika memang dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini, maka dia siap untuk menanggungnya.

"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," pungkasnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M serta 30 Ribu Dolar AS

Baca juga: Hal yang Memberatkan SYL di Kasus Korupsi Kementan: Berbelit-belit hingga Tamak

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga diminta untuk dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat