androidvodic.com

4 Pengembalian Dana Korupsi SYL Terungkap di Sidang Tuntutan: Dari Dindo, Thita, Nayunda, dan NasDem - News

News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pengembalian dana hasil korupsi Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Pengembalian dana tersebut di antaranya datang dari anak-anak SYL, yakni Indira Chunda Tita Syahrul dan Kemal Rendindo Syahrul Putra.

Lalu ada juga dari pedangdut Nayunda Nabila, hingga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Berikut rangkuman daftar pengembalian dana hasil korupsi SYL ke KPK, yang terungkap dalam sidang tuntutan SYL, Jumat:

1. Thita Kembalikan Dana Hasil Korupsi SYL Sebesar Rp293 Juta

JPU mengungkap anak pertama SYL, Indira Chunda Tita Syahrul atau Thita, telah mengembalikan dana hasil korupsi ayahnya sebesar Rp293.205.900.

Pengembalian dana tersebut dilakukan Thita pada Selasa (25/6/2024).

"Rp293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan," kata JPU dalam sidang tuntutan SYL, Jumat, dilansir Kompas.com.

JPU menuturkan, uang yang dikembalikan oleh Thita itu adalah uang yang bersumber dari pengumpulan dana para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).

2. Dindo Kembalikan Dana Rp253 Juta ke Rekening KPK

Selain dari Thita, JPU juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya.

Yakni dari Kemal Redindo Putra Syahrul atau Dindo ke rekening penampungan KPK sebesar Rp253.000.000.

Baca juga: 7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House

Sama seperti sang kakak, Dindo juga mengembalikan dana tersebut pada Selasa.

"Rp253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan."

"Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan SYL.

3. Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp70 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat